minimal-kebutuhan-standar
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 086
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 telah ditetapkan Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa terhadap besaran Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur,
perlu disesuaikan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Standar Kebutuhan Minimal
Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Bab 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 3 halaman; 2 halaman lampiran
|