Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 83 Tahun 2021

Tata Cara Fasilitasi Pembelian Kendaraan Bermotor Secara Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sasaran Pemberian Kredit Kendaraan; Bab 3. Batasan/Platfon Kredit; Bab 4. Penganggaran; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Persyaratan; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 83 Tahun 2021 tentang Tata Cara Fasilitasi Pembelian Kendaraan Bermotor Secara Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 085
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Fasilitasi Pembelian Kendaraan Bermotor Secara Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan