Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sasaran Pemberian Kredit Kendaraan; Bab 3. Batasan/Platfon Kredit; Bab 4. Penganggaran; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Persyaratan; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat