Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 71 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No.71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan