Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2017

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak Tetap dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas; kedudukan perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; prosedur pembayaran perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; stantar satuan biaya lain-lain; ketentuan lain-lain; penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 35 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
10 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 281
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1103 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan