Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak Tetap dan Penetapan Standar Biaya Lainnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; persetujuan dan/atau perintah perjalanan dinas; kedudukan perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; prosedur pembayaran perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; stantar satuan biaya lain-lain; ketentuan lain-lain; penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 35 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat