Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/ pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; f. satuan biaya pengadaan barang; dan g. satuan biaya jasa. Standar Harga Satuan dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Magelang No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan