Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan yang meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/ pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya pemeliharaan; f. satuan biaya pengadaan barang; dan g. satuan biaya jasa. Standar Harga Satuan dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat