reformasi birokrasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2024
ABSTRAK: |
- bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya memastikan
tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui
penataan, percepatan, dan inovasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi diperlukan perubahan substansi
terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan
reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan
reformasi birokrasi, dan penajaman indikator reformasi
birokrasi; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota
Magelang Tahun 2021-2024 masih memerlukan
penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan
pengaturan reformasi birokrasi sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W ali Kota ten tang Peru bah an atas
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kata Magelang
Tahun 2021-2024;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2022;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021-2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
- Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2022 diubah.
- 60 hlm
|