Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Integrasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Bab 3. e-LPPD; Bab 4. Pemantauan dan Monitoring Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Bab 5. Evaluasi Pelaporan Implementasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Bab 6. Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengembangan E-LPPD; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat