Produksi Benih-Tanaman Pangan-Hortikultura-Perkebunan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 Nomor 31)
- 8 Halaman
|