perizinan berusaha - perizinan non berusaha
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan NonBerusaha di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan Perizinan
Berusaha dan Perizinan Nonberusaha, diperlukan penyesuaian
seluruh sumberdaya, sarana dan prasarana, serta penataan
regulasi sehingga pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan
Nonberusaha dapat berjalan sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Perizinan Nonberusaha di Kabupaten Wonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Perizinan Berusahan dan Perizinan NonBerusaha, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
- 7 hlm
|