Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Website Pemerintah Provinsi; Bab 3. Standarisasi Pembangunan dan pengembangan; Bab 4. Konten Website; Bab 5. Klasifikasi Nama Domain dan Sub Domain; Bab 6. Perencanaan dan Pengendalian; Bab 7. Pengelola Website; Bab 8. Sistem Keamanan Websiten; Bab 9. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 10. Pembiayaan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat