Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; 8 Akasi Konvergensi Stunting; Sasaran; Kegiatan; Strategi Pendekatan; Tangggung Jawab dan Peran Pemerintah; Dukungan Lembaga/Organisasi Non Pemerintah, BUMD, Dan Masyarakat Dalam Penurunan Stunting; Pembiayaan; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat