Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah; Jenis Bahan Kebutuhan Pokok; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Penatausahaan; Laporan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat