Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Persyaratan, Mekanisme Dan Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Daerah Atau Masyarakat; Penilaian Kinerja Dan Beban Kerja; Pengembangan Profesi, Pembinaan Karier Dan Pemberhentian Kepala Sekolah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat