Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; uraian tugas jabatan; pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VIII bab dan 14 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat