Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022

Penghargaan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup penghargaan kepemudaan, bentuk penghargaan kepemudaan, persyaratan dan kriteria penerima penghargaan, mekanisme pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penghargaan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 94
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan