PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - APBD - 2021
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BD 2022/Nomor 93
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2022; Perda No.4 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2021; Pergub No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.5 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, LRA tahun anggaran 2021, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
- 6 Hlm.
|