Administrasi-sanksi-pembebasan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 072
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK: |
- a. Bahwa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nusa Teggara Timur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, terjadi peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan memperhatikan tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut, dipandang perlu untuk memperpanjang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya; Bab 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 4 halaman
|