Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan; Bab 3. Persyaratan Kemitraan; Bab 4. Mekanisme Kemitraan; Bab 5. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi ; Bab 6. Lembaga kolaborasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat