Pengelolaan KEUANGAN DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2021/13, TLD. NO. 224/2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 110 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar N o m o r 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan 33 Hlm.
|