Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2021/10, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat dalam merespon kondisi kekinian yang didasarkan atas hak asal usul desa maka perlu dilakukan perubahan nama desa. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak maka diperlukan pengaturan terhadap perubahan nama desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa
- Lampiran 3 Hlm.
|