Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
LD. NO. 2021/10, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan