DESA KAINARA - PEMBENTUKAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD. NO. 2021/09, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kainara
ABSTRAK: |
- Bahwa pembentukan desa merupakan upaya penataan penyelenggaraan pemerintahan dan pambangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa yang mekanismenya mengedepankan prakarsa masyarakat, asal- usul desa serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta aspirasi masyarakat diperlukan pengaturan penataan desa. Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kainara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Penjelasan 2 Hlm.
|