Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Cianjur yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemerintah, Batas Wilayah Kampung Adat, Fungsi dan Kewenangan, Lembaga Kemasyarakat dan Lembaga Adat, Tugas dan Wewenang Lembaga Adat, Sumber Pendapatan, Mekanisme Perubahan Status, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat