Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 260
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan