Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022

Pedoman Teknis Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Prinsip Pengelolaan, Prosedur Kerja, Pengelompok FUngsi, Renumerasi, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penagaggaran, Pegelolaan Belanja, Pengadaan Barang dan/atai Jasa, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Pengelolaan Piutang, Utang/Pinjaman, Kerjasama, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluais dan Penilaian Kinerja, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah, Budaya Organisasi, Budaya Kerja dan Kode Etik, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 130
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan