Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Prinsip Pengelolaan, Prosedur Kerja, Pengelompok FUngsi, Renumerasi, Struktur Anggaran, Perencanaan dan Penagaggaran, Pegelolaan Belanja, Pengadaan Barang dan/atai Jasa, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan, Pengelolaan Piutang, Utang/Pinjaman, Kerjasama, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluais dan Penilaian Kinerja, Pengelolaan Lingkungan dan Limbah, Budaya Organisasi, Budaya Kerja dan Kode Etik, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat