Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Eletronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis dan Format Naskah Dinas Eletronik, Pengamanan Naskah Dinas Eletronik, Pengelolaan Naskha Dinas Eletronik, Jangka Waktu Penandatangann Naskha Dinas Elatronik, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat