Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkunga Pemerintah Daerah Kabupaten yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip Pengelolaan Pengaduan, Kelembagaan, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sarana dan Prasarana, Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat