Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Pendahuluan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wilayah dan Peserta Sasaran Pelatihan Kerja; Jenis Pelatihan Kerja; Waktu Pelaksanaan; Kelembagaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat