Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerima, Bentuk dan Mekanisme; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat