PERUSAHAAN DAERAH-PANDEGLANG-BERKAH MAJU-PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju Untuk Melaksanakan Pengelolaan Rumah Susun Banten West Java TDC Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,serta berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Rumah Susun Banten West Java TDC
Provinsi Banten Antara Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Nomor 947/BA/Dr/2022 dan 648/1686-DPKPP/2022, perlu dilaksanakan pengelolaan rumah susun Banten West Java TDC Provinsi Banten berupa penugasan kepada BUMD Perusahaan Daerah Pandeglang
Berkah Maju;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2011; Undang–UndangNomor 20 Tahun 2011; Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Penugasan; Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah; Pelaporan; Kelembagaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- 6 Halaman
|