Peraturan bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah; Laporan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat