Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Sasaran; Bab IV Ruang Lingkup; Bab V Manfaat; Bab VI Pengelolaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik; Bab VII Pengecualian Tata Naskah Dinas Elektronik; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat