Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Sasaran; Bab IV Mekanisme Pengelolaan adangan Pangan; Bab V Sistem Informasi Cadangan Pangan; Bab VI Monitoring dan Evaluasi; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat