Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian, Pengembangan Dan Perencanaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Penelitian dan Pengembangan; Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan pada BAPPEDA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian, Pengembangan Dan Perencanaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 620
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan