Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 10 Tahun 2023

Pedoman Dan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Pengaduan, BAB III Mekanisme Pengelolaan Pengaduan, IV Penanganan Pengaduan, BAB V Proses Pembuktian Pengaduan, BAB VI Hak-Hak Whistle Blower, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.10
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan