Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2021

Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 055
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan