Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 31 Tahun 2023

Pemberian Ketetapan Nihil Bagi Kepengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Sertifikasi Massal Program Strategis Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pemberian Ketetapan Nihil Bagi Kepengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Sertipikasi Massal Program Strategis Nasional, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pemberian Ketetapan Nihil Bagi Kepengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat Melalui Kegiatan Sertifikasi Massal Program Strategis Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2023
Tanggal Berlaku
07 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 258
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 Tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan