Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus. Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat