Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unsur Pengarah Bab III Keanggotaan Unsur Pengarah Bab IV Mekanisme dan Persyaratan Pemilihan Unsur Pengarah dan Masyarakat Profesional Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat