Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Pasal 5 sisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b). Ketentuan Pasal 16 diubah. Diantara bab VI dan bab VII disipkan 1 (satu) bab baru, yakni BAB VIA, dan disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
12 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2011/NO.354
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tempat Pelelangan Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan