Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan dalam Pasal 5 sisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b). Ketentuan Pasal 16 diubah. Diantara bab VI dan bab VII disipkan 1 (satu) bab baru, yakni BAB VIA, dan disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat