Jaminan Kesehatan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2011/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jepara Tahun 2011, telah diatur berdasaran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PERV2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); bahwa menyangkut besaran tarif pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah belum ditentukan, maka perlu adanya pengaturan penggunaan dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) Tahun 2011 di Puskesmas dan Jaringannya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010;
- Peratran Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta
Jaminan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 5 halaman
|