Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
24 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 November 2011
Tanggal Berlaku
24 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.251
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan