Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2011

Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Bab III Pemberian Santunan/Penghargaan Bab IV Bab Pembiayaan Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penugasan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.257
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan