Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta Jamninan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan jaringannya yang didanai oleh program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Besaran biaya pelayanan kesehatan dani dana program Jaminan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat