Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp1.033.452 597 .000,- bertambah sejumlah Rp175.488.567.000,- sehingga menjadi Rp1.208.941,164.000,- dengan rincian Pendapata, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat