ukur-alat-pemasangan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemasangan Alat Ukur Air dan Penetapan Volume Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk terselenggaranya pengontrolan volume pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, wajib dipasang meter air sebagai alat pengontrol volume pada setiap tempat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Alat Ukur Air dan Penetapan Volume Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban Memasang Alat Ukur Air; Bab 3. Pelaksanaan Pemasangan; Bab 4. Penetapan Volume; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Sanksi; Bab 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- 8 halaman
|