Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 8A Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, berbunyi sebagai berikut: (1) Pendapatan yang diterima oleh UPTD BLUD Puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (2) Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap UPTD BLUD Puskesmas ditetapkan sekurang-kurangnya 4U/" (empat puluh persen) dari penerimaan pendapatan. (3) Alokasi untuk pembay€rran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar pendapatan dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 8A Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
8A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.8A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan