Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, berbunyi sebagai berikut: (1) Pendapatan yang diterima oleh UPTD BLUD Puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (2) Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap UPTD BLUD Puskesmas ditetapkan sekurang-kurangnya 4U/" (empat puluh persen) dari penerimaan pendapatan. (3) Alokasi untuk pembay€rran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar pendapatan dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat