Kawasan Budidaya Perikanan Berbasis Komuditas Unggulan - PENETAPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD. NO. 2022/560 LL KOTA TUAL : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan Budidaya Perikanan Berbasis Komuditas Unggulan
ABSTRAK: |
- Bahwa wilayah perairan Kota Tual memiliki sumber daya perairan yang potensial untuk pengembangan perikanan budidaya yang dapat dijadikan sebagai komuditas unggulan guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Untuk mendorong percepatan pembangunan kelautan dan perikanan melalui budidaya perikanan berbasis komuditas unggulan, perlu menetapkan kawasan budidaya perikanan berbasis komuditas unggulan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penetapan Kawasan Budidaya Perikanan Berbasis Komuditas Unggulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
- Lampiran 3 Hlm.
|