Pelimpahan Kewenangan Walikota kepada Camat
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD. NO. 2022/559 LL KOTA TUAL : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan dari Walikota Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
|