Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama Desa Baru, Kode Desa Baru Pusat Pemerintahan Desa Baru dan Cakupan Wilayah Kerja Baru; Peresmian Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Baru; Pembagian Aset; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat