Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Unit Pelayanan; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Pengunaan Laba; Pembinaan dan Pengawasan; Aktiva Tetap dan Inventaris; Kerjasama; Ketentuan Lain-lain; Tata Kerja; Penunjukan Akuntan Publik; Ketentuan Lain-lain; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat